Pemerintah Mengeluarkan 105 Perintah Pemblokiran ke Perusahaan Media Sosial Berdasarkan Aturan IT Baru

Pemerintah telah mengeluarkan 105 arahan ke platform media sosial di bawah aturan TI baru yang mulai berlaku pada Februari tahun lalu, Parlemen diberitahu pada hari Jumat. Menurut informasi yang dibagikan oleh menteri negara elektronik dan IT Rajeev Chandrasekhar dalam sebuah tulisan reply kepada Rajya Sabha, arahan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Informasi dan Penyiaran di bawah aturan baru.

Data yang dibagikan oleh menteri menunjukkan bahwa 94 arahan untuk memblokir konten dikeluarkan ke YouTube antara Desember 2021 hingga April 2022, lima ke Twitter, dan masing-masing tiga ke Facebook dan Instagram.

Chandrasekhar mengatakan, kebijakan pemerintah bertujuan untuk memastikan Internet terbuka, aman dan terpercaya serta akuntabel bagi penggunanya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah memberi tahu Aturan Teknologi Informasi (Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital), 2021 (“Aturan IT, 2021”) pada 25 Februari 2021 untuk membuat perantara termasuk platform media sosial bertanggung jawab kepada penggunanya dan meningkatkan keamanan pengguna. on line.

“Baik Undang-Undang Teknologi Informasi (TI), 2000 maupun aturan di atas tidak bertentangan dengan hak privasi pengguna,” kata Chandrasekhar.

Kementerian Elektronika dan TI (Meity) juga disebut akan melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan media sosial setiap kuartal.

Saat ini, platform media sosial diwajibkan untuk mengungkapkan kepatuhan mereka terhadap aturan TI 2021 setiap bulan di mana mereka mengungkapkan tindakan yang diambil oleh mereka dalam menanggapi berbagai keluhan.

“MeitY sekarang telah menerapkan mekanisme untuk mengaudit kepatuhan perantara media sosial di bawah aturan TI setiap kuartal. Sebagai bagian dari audit, kementerian akan memverifikasi apakah perusahaan media sosial melaporkan keluhan yang disampaikan kepada mereka dengan benar dan apakah tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” kata sumber tersebut kepada PTI.

Untuk memperketat batasan pada platform media sosial, pemerintah telah mengusulkan untuk membentuk panel banding yang akan memiliki kekuatan untuk menolak keputusan yang diambil oleh perusahaan media sosial sehubungan dengan keluhan apa pun. Proses konsultasi publik sehubungan dengan aturan yang diusulkan telah diselesaikan oleh kementerian TI.


Untuk berita dan ulasan teknologi terbaru, ikuti Gadget 360 di Twitter, Facebook, dan berita Google. Untuk video terbaru tentang gadget dan teknologi, berlanggananlah ke kami YouTube channel.

ED Membekukan Dana WazirX Senilai Rs 64-Cr untuk 'Membantu' dalam Pencucian Uang

Amazon Mengakuisisi Roomba-Maker iRobot dengan Harga Sekitar $1.7 Miliar



sumber